Reupload Bokep Pelajar Yg Mesum Di Mobil Sempat Viral - Indo18 Online
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dalam secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).