Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

[Nama Mediator/Agen] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komisi).

Perjanjian yang baik harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara eksplisit, baik melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau jalur pengadilan.

Dalam dunia bisnis properti, perantara atau mediator memiliki peran yang sangat krusial dalam mempertemukan penjual dan pembeli tanah. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, perantara berhak mendapatkan komisi atau fee . Agar hak dan kewajiban ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka dibuatlah .

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA berjanji dan sepakat untuk memberikan komitmen fee (komisi) kepada PIHAK KEDUA atas jasanya memediasi penjualan tanah tersebut sebesar [Persentase, misal: 2,5%] atau senilai Rp. ____________________ (____________________ Rupiah) apabila tanah tersebut berhasil terjual.

Fee dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah transaksi jual beli tanah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA dinyatakan selesai dan sah secara hukum, yang ditandai dengan:

Beli Tanah — Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

[Nama Mediator/Agen] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komisi). contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah

Perjanjian yang baik harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara eksplisit, baik melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau jalur pengadilan. yang ditandai dengan:

Dalam dunia bisnis properti, perantara atau mediator memiliki peran yang sangat krusial dalam mempertemukan penjual dan pembeli tanah. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, perantara berhak mendapatkan komisi atau fee . Agar hak dan kewajiban ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka dibuatlah . Sebagai imbalan atas jasa tersebut

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA berjanji dan sepakat untuk memberikan komitmen fee (komisi) kepada PIHAK KEDUA atas jasanya memediasi penjualan tanah tersebut sebesar [Persentase, misal: 2,5%] atau senilai Rp. ____________________ (____________________ Rupiah) apabila tanah tersebut berhasil terjual.

Fee dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah transaksi jual beli tanah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA dinyatakan selesai dan sah secara hukum, yang ditandai dengan: